MEWUJUDKAN JALAN YANG BERKESELAMATAN

Sisca V. Pandey

Abstract


Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Penyelenggara jalan harus menjamin keselamatan pengguna dan menghindari terjadinya kecelakaan. Jalan yang berkeselamatan harus dilakukan melalui suatu audit yang terukur oleh penyelenggara jalan baik secara teknis dan administrasi yang disebut Laik Fungsi Jalan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2010 menjelaskan Prosedur Uji Laik Fungsi Jalan secara teknis dan Laik Fungsi Jalan administratif. Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan memberikan hasil audit yang sangat menguntungkan pengguna jalan. Hasil Laik Fungsi (LF), menjelaskan jalan layak dioperasikan ke pengguna jalan. Hasil tidak laik fungsi menunjukkan jalan belum layak dioperasikan sehingga jalan harus ditutup untuk dilakukan perbaikan. Laik Fungsi Jalan merupakan upaya untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan.
Kata kunci : penyelenggara jalan, pengguna jalan, Laik Fungsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.