Sengketa Tanah dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek Jalan Tol Kota Manado-Bitung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol Kota Manado Bitung yang terkendala sengketa tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute) dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan ganti rugi pada pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol Kota Manado Bitung yang terkendala sengketa lahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah, namun terdapat beberapa kendala yaitu pada tahapan perencanaan dan tahapan persiapan, di mana pada tahap ini tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Data awal terkait bidang-bidang tanah yang terindikasi terkena kegiatan pengadaan tanah tidak tersedia, terdapat beberapa kali revisi penetapan lokasi, dan sosialisasi sebagai syarat untuk penetapan lokasi tidak dilaksanakan. Tahap pelaksanaan oleh satgas A dan satgas B terkendala tidak adanya data awal, ketidak hadiran pemilik tanah, dan tidak terpasangnya patok batas bidang tanah dan batas keliling objek pengadaan tanah, juga pada titik terace tertentu terdapat perbedaan koordinat dengan patok terace yang ada di lapangan, kurangnya tenaga penilai bangunan dan tanaman yang profesional, serta permasalahan terkait kepemilikan tanah.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35801/tourev.v0i0.43630
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.