Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Rakyat dalam Bidang Pertambangan

Donna Okthalia Setiabudhi, Toar Neman Palilingan

Abstract


Kegiatan penambangan merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. Namun pada tataran praktis, belum dilakukan dalam kerangka legal yang mampu memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu untuk melakukan pembentukan peraturan daerah inisiatif untuk memberikan pengaturan yang sejalan dengan kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat di daerah. Materi muatan perda inisiatif dimaksud adalah asas penyelenggaraan pertambangan di daerah, local content (pengadaan barang, jasa, dan SDM oleh pelaku daerah), peran BUMD, partisipasi masyarakat, pengembangan/ pemberdayaan masyarakat dan CSR, perlindungan masyarakat, data dan Informasi, peran pemerintah kabupaten/kota, usaha jasa pertambangan berorientasi kepentingan daerah, dan mining fund (dana tambang).


Keywords


Pertambangan; Peraturan Daerah; Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35801/tourev.v0i0.43632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.