Pembaharuan Metode Pembuktian Subjek Hukum Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Khairil Andi Syahrir, M. Said Karim, Hijrah Adhyanti Mirzana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur kesalahan (mens rea) pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun jenis bahan hukum dalam penelitian adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian unsur kesalahan korporasi dinyatakan terbukti oleh hakim dengan memberikan pertimbangan dan penilaian  apakah korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, mengkhendaki terjadinya suatu tindak pidana atau melakukan langkah pencegahan. Hakim menitikberatkan pada unsur kesalahan (mens rea) yang dilakukan oleh pengurus korporasi, seperti direktur sehingga kesalahan direktur pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dianggap sama sebagai kesalahan korporasi. Mekanisme pembaharuan pembuktian unsur kesalahan terhadap korporasi telah mengadopsi teori identifikasi dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana korupsi. Hanya saja belum mengatur dengan tegas batasan antara pembebanan kesalahan terhadap pengurus, badan hukum ataupun keduanya, serta tidak mengatur langkah antisipatif dalam penerapan sanksi pada korporasi. 


Keywords


Korporasi; Korupsi; Pembaharuan Hukum: Pembuktian

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35801/tourev.v0i0.43633

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.