IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (Studi di Desa Koreng Kecamatan Tareran)

Authors

  • MIRACLE RANTUNG
  • ARIE RORONG
  • HELLY KOLONDAM

Abstract

Program bantuan alokasi dana desa bertujuan untuk menopang program-program
pembangunan desa untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dan berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa mempunyai sumber pendapatan berupa
Pendapatan Asli Daerah, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten / kota, bagian dari
dana berimbang antara keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten / kota, alokasi
anggaran APBN, bantuan keuangan dari APBN provinsi dan APBN kabupaten / kota. Desa diberikan
kewenangan sesuai kebutuhan dan prioritas desa, secara keseluruhan sumber pendapat desa
digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangan tersebut.
Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan Alokasi Dana Desa untuk mengetahui sejauh
mana keberhasilan dari implementasi Alokasi Dana Desa tersebut diukur dengan 4 model variabel
yang didasari pada indikator teori Edward III yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur
birokrasi. Kebijakan ini bertujuan agar ADD bisa digunakan dengan baik dan benar sesuai dengan
kebutuhan masyarakat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penlitian ini adalah teknik yang
diperoleh melalui wawancara atau interview menurut Surachman Winarto. Hasil dari penelitian ini
pada indikator Komunikasi merupakan bagian penting untuk menilai keberhasilanpelaksanaan suatu
kebijakan. Karena komunikasi akan memberikan pengaruh terhadap penerimaan dari pelaksana.
Kedua Sumber daya, yaitu menunjuk setiap kebijakan harus didukung oleh sumber daya yang
memadai, baik sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Ketiga Disposisi menunjukkan
karakteristik yang menempel erat kepada implementor kebijakan/program. Karakter yang paling
penting dimiliki implementor adalah kejujuran, komitmen dan demokratis dan yang terakhir
Birokrasi yang bertindak sebagai pelaksana sebuah kebijakan harus dapat mendukung kebijakan
yang telah diputuskan secara politik dengan melakukan koordinasi yang baik.

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Alokasi Dana Desa

Downloads

Published

2019-12-03

How to Cite

RANTUNG, M., RORONG, A., & KOLONDAM, H. (2019). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (Studi di Desa Koreng Kecamatan Tareran). JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 5(82). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/JAP/article/view/26488

Issue

Section

artikel