PENERIMAAN PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA MANADO
Abstract
Dalam UU Perda Kota Manado No.2 Tahun 2011 pada BAB 1 Pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa: Pajakrestoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Selanjutnya, dalam pasal 1 ayat
13 dijelaskan bahwa: Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman yang dipungut
bayaran yang mencakup juga, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering. Dan pada pasal 12 dan 13 tertulis: Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah
pembayaran yang diterima atau atau yang seharusnya diterima restoran (Pasal 12), Tarif pajak
restoran ditetapkan sebesar 10 % (Pasal 13). Di Kota Manado, pajak restoran sangat berpengaruh
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dalam data penelitian yang didapatkan, setiap tahunnya
PAD melalui pajak ini terus meningkat. Akan tetapi, masih perlu banyak evaluasi dari pemerintah
(petugas pajak) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat (wajib pajak) dalam membayar pajak
khususnya pajak restoran agar pendapatan asli daerah melalui pajak ini terus konsisten dan
meningkat.
Kata kunci: Efektivitas Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah
Downloads
Published
2020-10-11
How to Cite
SINGAL, A., LENGKONG, F., & TAMPI, G. (2020). PENERIMAAN PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA MANADO. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 6(95). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/JAP/article/view/30560
Issue
Section
artikel