IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN DI KECAMATAN AMURANG BARAT KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Authors

  • Arpi Rondonuwu

Abstract

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
dalam pelkasanaan pelayanan publik bidang pendidikan di Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa
Selatan.
Prinsip-prinsip good governance. Kunci utama memahami good governance yaitu pemahaman atas
prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu
pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur
prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance
menurut UNDP (UNDP, 1997) sebagaimana tertera berikut ini : Partisipasi Masyarakat, Tegaknya
Supremasi Hukum, Transparansi, peduli pada Stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan,
efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, visi strategis.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dikemukakan bahwa pelayanan publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dalam penelitian ini
diarahkan pada pelayanan bidang pendidikan yang merupakan salah satu jenis pelayanan publik yang oleh
pemerintah yang merupakan pemberian pelayanan kepada publik atau masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskriptif. Fokus penelitian yaitu :
Penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam pelakasanaan pelayanan publik bidang pendidikan
di Kecamatan Amurang Barat. Informan dalam penelitian ini adalah pimpinan dan staf kantor UPT Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Amurang Barat, serta tokoh-tokoh masyarakat, guru,
pelajar/siswa dan mahasiswa jumlahnya 15 orang. Analisis yang digunakan dengan mendeskripsikan
menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta - fakta yang ada.
Hasil penelitian bahwa implementasi prinsip partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan
publik bidang pendidikan terlihat bahwa sekolah sudah menunjukan suatu keberhasilan yang baik, Penerapan
prinsip supremasi hukum terlihat sekolah dan para guru sudah lebih baik dalam menerapkan aturan-aturan,
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sekolah sudah lebih transparan dalam menyampaikan kebijakan sesuai
aturan-aturan, ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di
Kecamatan Amurang Barat. Selain keberhasilan masih terlihat kendala kendala, hal ini terjadi pada
kebijakan yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan yaitu yang berkaitran dengan
pemberian berasiswa, administrasinya harus lebih transparan, masih ada pegawai yang bersifat tertutup dalam
memberikan informasi pelayanan publik. Pemerintah Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa
Selatan dapat meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan dan
selalu berkomitmen untuk meningkatkan derajat pendidikan masyarakat dengan menerapkan
pelaksanaan pemerintahan yang baik. Masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya untuk mempengaruhi
pemerintah dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya melalui peningkatan bidang
pendidikan.
Kata Kunci : Good Governance, Pelayanan Publik, Pendidikan

Downloads

Published

2015-03-13

How to Cite

Rondonuwu, A. (2015). IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN DI KECAMATAN AMURANG BARAT KABUPATEN MINAHASA SELATAN. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 1(028). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/JAP/article/view/7259

Issue

Section

artikel