Pelanggaran kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia 571
DOI:
https://doi.org/10.35800/jitpt.7.2.2022.41608Keywords:
pelanggaran kapal, wpp-ri 571, vessel monitoring systemAbstract
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WPP-571 sesuai Permen KP mencakup perairan Laut Andaman dan Selat  Malaka. Perairan Selat Malaka merupakan perairan yang berbatasan langsung dengan batas wilayah maritim negara tetangga yaitu Malaysia. Perairan ini sebagai wilayah perairan yang cukup potensial sangat memungkinkan terjadinya praktek penangkapan ikan secara tidak sah. Dalam hal kegiatan pengawasan kapal perikanan yang ada WPP- 571, kepatuhan nelayan terhadap kegiatan aktivitas penangkapan ikan masih belum efektif atau masih belum maksimal dan ditambah lagi meningkatnya jumlah kapal perikanan yang beroperasi di WPP- 571. Informasi tentang pelanggaran kapal penangkapan ikan perlu di deskripsikan agar dapat menjadi informasi yang berguna untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan kapal perikanan di WPP- 571.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara daerah operasi penangkapan ikan dengan izin operasi penangkapan ikan di WPP.menganalisis jenis pelanggaran yang terpantau di WPP-571 dan dan mengetahui partisipasi nelayan di PPS Belawan dalam mengurangi illegal fishing. Penelitian ini akan diawali dengan pengajuan surat hingga pada pengerjaan laporan penelitian. Rencana pengambilan data penelitian ini bertempat di Stasiun PSDKP Belawan dan PPS Belawan di Provinsi Sumatera Utara.
References
Ajat, R. (2018). Pendekatan Penelitian Kuantitatif.
Ali Suman, Hari Eko Irianto, F. S. Dan K. A. (2017). Potensi Dan Tingkat Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Wpp Nri) Tahun 2015 Serta Opsi Pengelolaannya. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, 8(2), 97–100.
Andhini, N. F. (2017). Tinjauan Atas Penyusunan Laporan Keuangan Pada Young Enterpreneur Academy Indonesia. Journal Of Chemical Information And Modeling, 53(9), 1689–1699.
Anggih Aribawa, Joko Pramono, J. S. (2017). Manajemen Pelayanan Instalasi Farmasi Rsud Dr. Moewardi Surakarta.
Banjarani. D, R. (2020). Illegal Fishing Dalam Kajian Hukum Nasional Dan Hukum International: Kaitannya Dengan Kejahatan Transnasional. Jurnal Kerths Patrika, 42(2): 150.
Bruno, L. (2019). Peran Penyuluh Agama Dalam Meningkatkan Solidaritas Pemuda Di Desa Winduaji Paguyangan Brebes. Journal Of Chemical Information And Modeling, 53(9), 1689–1699.
Firdaus. (2017). Analisis Monitoring Dan Tracking Kapal Perikanan Dengan Menggunakan Vms ( Vessel Monitoring System) Di Rmc Pangkalan Psdkp Jakarta.
Hermawan Sigit. (2016). Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif.
Ishak, N., & Fatimah, S. (2019). Pengawasan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Wacana Hukum, 25(2), 59.
Krisnani, H. (2009). Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstuksi Sosial. 3(22).
Kurniawati, L. (2018). Pengawasan Aktivitas Kapal Penangkap Ikan Karangantu Di Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan Serang.
M. Ridha, S. Damanik, M. Riza Kurnia Lubis, A. J. D. A. (2016). Kajian Pendekatan Ekosistem Dalam Pengelolaan Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan (Wpp) 571 Selat Malaka Provinsi Sumatera Utara. Geografi, 8, 166–176.
Malisa, Y. Y. (2019). Sistem Pendukung Keputusan Penentuan Prioritas Wilayah Pengawasan Perikanan (Wpp-711) Menggunakan Metode Ahp-Topsis. 3(1), 11–19.
Miles. (1984). Qualitative Data Analysis: A Source Book Of New Methods, Baverly Hills. Sage Publication.
Mulyadi, M. (2013). Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 15(1), 128.
Naim, A. (2016). Pengawasan Kapal Perikanan Yang Beroperasi Di Perairan Maluku Utara. Agrikan: Jurnal Agribisnis Perikanan, 9(1), 23.
Nindi Nur Wulandari. (2019). Deskripsi Perikanan Pelagis Di Selatan Jawa Timur Pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-573) Dalam Rangka Pengelolaan Yang Berkelanjutan.
Purwanto Dan Sulistyastuti. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta : Gava Media.
Putra. (2018). Analisis Pelanggaran Kapal Penangkapan Ikan Pada Jalur Zona Penangkapan Ikan Di Wpp 571 Berdasarkan Data Vessel Monitoring System (Vms).
Romauli Situmeang, R. (2017). Pengaruh Pengawasan Dan Pengalaman Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Mitra Karya Anugrah. Ajie, 2(2), 148–160.
Saptanto, S., & Apriliani, T. (2012). Aspek Penting Dalam Pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Untuk Mendukung Program Industrialisasi Perikanan. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 7(2), 46.
Sitorus, H. (2004). Analisis Beberapa Karakteristik Lingkungan Perairan Yang Mempengaruhi Akumulasi Logam Berat Timbal Dalam Tubuh Kerang Darah Di Perairan Pesisir Timur Sumatera Utara. Jurnal Ilmu-Ilmu Perairan Dan Perikanan Indonesia, 11(1), 53–60.
Soemarmi, A., Indarti, E., Pujiyono, P., Azhar, M., & Wijayanto, D. (2020). Teknologi Vessel Monitoring System (Vms) Sebagai Strategi Perlindungan Dan Pembangunan Industri Perikanan Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 303–313.
Sofiyanti, N., & Suartini, S. (2016). Pengaruh Jumlah Kapal Perikanan Dan Jumlah Nelayan Terhadap Hasil Produksi Perikanan Di Indonesia. Accounthink : Journal Of Accounting And Finance, 1(01), 49–61.
Sugiono. (2011). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif Dan R&D
Undang-Undang N0.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
Utari, K. (2015). Pengaruh Kepemimpinan Dan Pengawasan Melekat Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Di Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kutai Timur. Pemerintahan Integratif, 3(1), 31–45.
Yelfina. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 35.
Zikriah, R. (2020). Peran Psdkp Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Illegal Fishing Di Aceh (Studi Kasus Pangkalan Psdkp Gampong Lampulo).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution - You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial - You may not use the material for commercial purposes .
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation .
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.