Kajian Penempatan Titik-Titik Terminal Tipe A, B, Dan C di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Authors

  • Rifqi Akbar Datunsolang
  • Jefrey I Kindangen
  • Octavianus H.A Rogi

DOI:

https://doi.org/10.35793/sabua.v9i2.31742

Abstract

Terminal merupakan suatu sarana fasilitas yang sangat di butuhkan masyarakat berkaitan dengan transportasi darat. Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berada di Kecamatan Tutuyan. Luas daerah keseluruhan adalah 910,176 Km2 atau kira-kira 6,04 persen dari wilayah Sulawesi Utara. Sebagian besar wilayah Kecamatan berada di wilayah pesisir pantai, kecuali Kecamatan Modayag dan Modayag Barat jauh dari pesisir pantai. Berdasarkan latar belakang diatas maka peneliti merasa perlu untuk melakukan penelitian untuk mengetahui apakah titik-titik terminal yang sudah di rencanakan dalam RTRW sudah sesuai dengan Kriteria Standar Lokasi yang sudah ditentukan atau tidak. Tujuan dari penelitian ini mengidentifikasi penempatan titik-titik terminal tipe A, B,dan C dikabupaten Boltim bedasarkan standar kriteria lokasi. Metode yang di gunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan mensurvey titik-titik terminal yang ada dikabupeten dan melihat jika sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Berdasarkan hasil penelitian penempatan titik-titik terminal tipe A,B,dan C di Kabupaten Bolaang Mongondow, Ada 4 titik yang sudah ditentukan dalam RTRW Bolaang Mongondow Timur, Ada 2 titik yang sudah sesuai dengan standar kriteria lokasi terminal, yaitu terminal tipe A yang ada di Kecamatan Kotabunan dan yang satu lagi terminal tipe B yang ada di Kecamatan Modayag, dan 2 titik terminal yang tidak sesuai dengan standar kriteria adalah terminal tipe B yang ada diKecamatan Nuangan dan terminal tipe C yang ada di Kecamatan Modayag Barat Kata kunci: Kriteria Standar Lokasi Terminal

Downloads

Published

2020-11-30

How to Cite

Datunsolang, R. A., Kindangen, J. I., & Rogi, O. H. (2020). Kajian Penempatan Titik-Titik Terminal Tipe A, B, Dan C di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sabua : Jurnal Lingkungan Binaan Dan Arsitektur, 9(2), 173–180. https://doi.org/10.35793/sabua.v9i2.31742