Perubahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Sungai Pada Wilayah Pusat Kegiatan Kota Di Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu
DOI:
https://doi.org/10.35793/sabua.v10i2.37537Abstract
Pemanfaatan ruang sebagai upaya agar dapat melaksanakan struktur ruang, pola ruang berdasarkan aturan rencana suatu tata ruang dengan penyusunan, pelaksanaan program di sertakan pembiayaannya. Sungai sebagai jalur atau alu wadah alami dan/atau buata sebagai jaringan air yang mengalir di dalam, berawal pada hulu hingga muara, membatasi garis sempadan dari kanan dan kiri. Garis bayangan di kanan, kiri palung sungai berfungsi untuk batas perlindungan sungai. Kota–kotamobagu dilewati beberapa sungai yaitu, Sungai besar sungai ongkag mongondow dan sungai ongkag dumoga ini menyatu yang mengalir di inobonto. Sungai lainnya yaitu Sungai dayanan, moayat, katulidan, kotobangon dan beberapa sungai kecil. Dari sungai tersebut, keadaan sungai dayananlah yang perlu di perhatikan. Sungai dayanan ini melintasi lima Kelurahan, yaitu Kelurahan Upai, Biga, Kotamobagu, Gogagoman, Molinow dan Mongkonai. Dalam aturan RTRW Kota Kotamobagu pusat kegiatan kota di Kecamatan Kotamobagu Barat berada di Kelurahan Gogagoman, Kelurahan Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon dan Kelurahan Mogolaing, aliran sungai melewati 3 Kelurahan yang pada wilayahnya pusat kegiatan kota yaitu di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu dan Mogolaing sehingga peneliti tertarik untuk melalukan penelitian terkait perubahan pemanfaatan ruang kawasan sempadan sungai pada pusat kegiatan kota di kecamatan kotamobagu barat.Downloads
Published
2022-01-05
How to Cite
Djufri, C. W., Rondonuwu, D. M., & Kumurur, V. A. (2022). Perubahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Sungai Pada Wilayah Pusat Kegiatan Kota Di Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu. Sabua : Jurnal Lingkungan Binaan Dan Arsitektur, 10(2), 1–10. https://doi.org/10.35793/sabua.v10i2.37537
Issue
Section
Artikel