PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DI MEDIA ONLINE KOMUNIKASULUT
Abstract
Bagi pekerja jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi pekerja jurnalistik. Tanpa memperhatikan Kode Etik Jurnalistik maka pekerjaan jurnalistik dapat saja menyebarkan berita-berita bohong yang dapat menyesatkan semua pembaca. Kode etik jurnalistik adalah landasan moral bagi wartawan yang berisi kaidah penuntun serta pemberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tentang apa yang seharusnya tidak dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Menarik sekali bila membahas etika jurnalistik secara general, serta penerapan etika profesi itu dalam kesehariannya. Jadi secara khusus wartawan harus sudah memahami seluk beluk kode etik tersebut dalam prakteknya wartawan sudah dapat mengaplikasikan nilai-nilai tersebut. Melihat itu maka diperlukan adanya pemahaman dan penerapan tentang etika jurnalistik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, metode ini pada dasarnya merupakan prosedur-prosedur penelitian yang digunakan untuk mendapatkan data-data berupa tulisan, ucapan, maupun perilaku-perilaku yang diamati. Dilihat dari banyaknya wartawan yang kurang memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik dalam pelaksanaan pencarian berita sehingga wartawan seringkali tidak jujur dalam bekerja maupun dalam pemberitaan. Gatekeeper adalah penjagaan gerbang (seleksi) terhadap semua bahan-bahan informasi yang berdatangan dari berbagai penjuru arah sumber informasi yang ada dikantor redaksi, hal ini terjadi karena terbatasnya ruang di satu pihak informasi yang datang berjumlah banyak, dilain pihak ruang yang tersedia memuatnya terbatas. Maka dari itu diperlukan seseorang yang mampu membatasi setiap kerja wartawan, yang berfungsi sebagai Gatekeeper pada Media Online KomunikaSulut adalah Pimpinan Redaksi dan Redaktur, orang yang sangat memahami konsep layak berita yang dianut media tempat mereka bekerja
Kata Kunci : Penerapan, Jurnalistik