PERANAN CAMAT DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN MADIDIR
Abstract
Change of code law governance of area arranging governance of district, below/under UU No. 5 Year 1974 about governance of area, sub-regency chief as single single power of governance of district, governance administrator, social administrator and of administrator development only a name by then, its it given authority only as coordinator pemerntahan of area. Under UU No. 32 Year 2004 clearer is coordinator penyenggaraan of area of governance of.
Role of sub-regency chief in supporting efficacy of development still through Musrem Bang District.
Keywords: Ability of Coordination
Abstrak
Perubahan undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan kecamatan, dibawah UU No. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, camat sebagai penguasa tunggal tunggal pemerintahan kecamatan, administrator pemerintahan, administrator kemasyarakatan dan administrator pembangunan hanya sebuah nama pada waktu itu, kenyataanya wewenang yang diberikan hanya sebagai coordinator pemerntahan daerah. Dibwah UU No. 32 Tahun 2004 lebih jelas adalah coordinator penyenggaraan pemerintahan daerah.
Peranan camat dalam menunjang keberhasilan pembangunan masih tetap melalui MusRem Bang Kecamatan.
Kata Kunci: Kemampuan Koordinasi