STATUS HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH KOMUNAL ASYARAKAT ADAT DI INDONESIA
Authors
Arming Sorisi
Abstract
Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan pengakuan terhadap hak milik atas tanah komunal masyarakat adat. Berdasarkan Pasal tersebut seharusnya seluruh hak milik atas tanah komunal diakui dan dipersamakan dengan hak-hak yang ada dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 dengan adanya pemberian sertifikat hak milik atas tanah komunal oleh Menteri Agraria pada bulan Januari 2015 merupakan hal baru dalam pengakuan hak komunal tanah adat berdasarkan hal tersebut penelitian dilakukan dengan mengkaji status hukum hak milik atas tanah adat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditemukan hasil bahwa pengakuan terhadap status hukum hak milik adat belum seluruhnya berlaku di Indonesia dengan demikian disimpulkan status hukum kepemilikan atas hak komunal semakin kuat dengan diterbitkannya sertifikat hak komunal berdasarkan peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 2015