KAJIAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB BANK BAGI KARYAWAN BANK DAN NASABAH PADA RESIKO LAYANAN PICK UP SERVICE PERBANKAN

Authors

  • Stephanie Chyntia Elisabeth Langitan

Abstract

Objek penelitian ini adalah Kajian Yuridis terhadap Tanggung Jawab Bank Bagi Karyawan Bank dan Nasabah pada Resiko Layanan Pick Up Service Perbankan, maka tipologi penelitian ini adalah gabungan antara penelitian sekunder dan penelitian primer. Penelitian sekunder dikenal dengan penelitian yang menggunakan studi kepustakaan (yuridis normatif/pendekatan undang-undang (statute approach) dan biasanya digunakan oleh para peneliti yang menganut paham pendekatan kualitatif (data berupa kalimat, bukan angka). Sedangkan untuk penelitian primer membutuhkan data atau informasi dari sumber pertama, biasanya disebut dengan responden. Data atau informasi diperoleh melalui pertanyaan tertulis dengan menggunakan kueasioner atau lisan dengan menggunakan metode wawancara. Bahan pustaka merupakan data yang digolongkan sebagai data sekunder, meliputi : bahan Bahan Hukum Primer, yaitu peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum Petugas Pemasyarakatan. Bahan Hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai hukum primer, seperti hasil penelitian. Bahan Hukum tersier, yaitu bahan Hukum penunjang yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan Pick up service sebagai pelayanan khusus bank keberhasilannya sangat tergantung kepada manajemen resiko yang dilaksanakan oleh bank terkait dengan pelayanan nasabah prima. Istilah produk dan atau aktivitas mengacu pada angka II.A SE No.11/35/DPNP perihal pelaporan produk atau aktivitas baru, di mana yang dimaksud dengan produk bank adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank. Sedangkan yang dimaksud dengan aktivitas bank adalah jasa yang disediakan oleh bank kepada nasabah, antara lain jasa pick up service perbankan. Layanan prioritas/layanan prima adalah sebuah layanan perbankan istimewa dan menyeluruh untuk anda nasabah yang terpilih. Sesuai dengan definisinya, nasabah prima dalam peraturan ini hanya mencakup nasabah perseorangan bukan korporasi. Pelayanan pick up service sebagai bagian dari pelayanan prima bank kepada nasabah memang mengandung resiko itulah sebabnya model pelayanan ini terkait dengan manajemen resiko dalam pelayanan nasabah prima (LNP) di atas, maka atas layanan tersebut dipandang perlu untuk merumuskan suatu standar minimal sebagai pedoman penyusunan kebijakan dan penerapan manajemen risiko pada aspek tertentu. Maka pengaturan hukum atas pelayanan Pick Up Service Perbankan didasarkan pada ketentuan Bank Indonesia pada Surat Edaran BI Nomor 13/29/DPNP Tahun 2011 yang mengatur mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang melakukan Layanan Nasabah Prima. Lewat peraturan baru tersebut, BI ingin melindungi nasabah kaya yang menjadi klien Layanan Nasabah Prima (LNP), atau yang lebih populer dengan sebutan wealth management. Misalnya, dalam surat edaran itu disebutkan BI mewajibkan bank yang memiliki layanan LNP harus mempunyai kebijakan tertulis yang mencakup penerapan manajemen risiko pada aspek-aspek tertentu seperti transparansi, edukasi dan perlindungan nasabah. Bentuk pertanggungjawaban bank terhadap karyawan bank dan nasabah pada resiko layanan Pick Up Service perbankan berdasarkan sifatnya ada 4, yaitu:

  1. Tanggung jawab prudential bank (bank harus sehat);
  2. Tanggung jawab komersial bank (bank harus untung);
  3. Tanggung jawab finansial bank (bank harus transparan);
  4. Tanggung jawab sosial bank (kemampuan mengakomodir harapan stake holders secara adil).

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Tentang Pelayanan Pick Up Service merupakan Bentuk Pelayanan khusus untuk Nasabah Prima/prioritas. Tanggung jawab Prudential/kehati-hatian bank yang berkaitan dengan Layanan Pick Up Service, dapat berupa :

  1. Tanggung jawab prudential bank melalui perlindungan perdata.
  2. Tanggung jawab prudential bank melalui perlindungan pidana.
  3. Tanggung jawab prudential bank melalui perlindungan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
  4. Tanggung jawab prudential bank melalui perlindungan Peraturan BI Nomor 16/I/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
  5. Tanggung jawab prudential bank melalui perlindungan asuransi cash in transit.
  6. Tanggung jawab prudential bank melalui ketentuan administratif.
  7. Tanggung jawab prudential bank melalui perlindungan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan.
Kata kunci:  Tanggung Jawab,  Resiko,  Layanan Pick Up Service,  Perbankan

Author Biography

Stephanie Chyntia Elisabeth Langitan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-05