IMPLEMENTASI PROTOKOL KYOTO TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM LINGKUNGAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Protokol Kyoto merupakan perjanjian Internasional dimana negara-negara di dunia sepakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di bumi. Emisi gas rumah kaca merupakan faktor utama penyebab terjadinya pemanasaan global yang berakibat pada terjadinya perubahan iklim dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Protokol Kyoto, sehingga aturan dalam prokol kyoto menjadi hukum positif di Indonesia. Implikasi dari Protokol Kyoto di Indonesia mengakibatkan dilaksankannya Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di seluruh daerah di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara. Implikasi dari Protokol Kyoto di Sulawesi Utara mengharuskan adanya peraturan daerah yang berwawasan lingkungan yang dikuti dengan pembangunan-pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di seluruh daerah Sulawesi Utara.
Kata kunci : Protokol Kyoto, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan