TUNTUTAN TINDAK PIDANA TERHADAP KEGIATAN BISNIS YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN TERBATAS (PT) SEBAGAI BADAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengaturan penuntutan oleh penegak hukum terhadap perkara-perkara kejahatan bisnis pada Perseroan Terbatas (PT) dan bagaimana unsur-unsur dalam penuntutan Perseroan Terbatas (PT) sebagai pelaku perbuatan pidana dibidang bisnis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Sistem Penuntutan Terhadap PT Sebagai Korporasi Pelaku Tindak Pidana oleh Penuntut Umum Didasarkan Pada KUHP Kita Undang-undan Hukum Pidana KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang yang terkait dengan kasus. Hal ini masih merupakan kelemahan karena spesifikasi dasar hukum PT korporasi yaitu hukum perusahaan dan perdata sering terabaikan. Seharusnya dasar hukum perusahaan dikedepankan mengingat penuntut umum berwenang menghentikan penuntutan kalau unsur pidana terlalu kecil hal inilah yang harus direnofasi dalam sistem penuntutan pidana PT sebagai korporasi. 2. Unsur-unsur yang menjadi dasar penuntutan penuntut umum (jaksa) yaitu : a. melawan hukum, b. merugikan negara, c. memperkaya diri dan korporasi. Hal ini merupakan suatu kelemahan karena aspek spesifikasi dari tanggungjawab korporasi sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 sering terabaikan dimana dalam undang-undang tersebut ada bermacam-macam tanggungjawab yaitu tanggungjawab pribadi direksi, tanggungjawab korporasi secara kolegial dan tanggungjawab direksi secara representatif.
Kata kunci: Tuntutan, bienis, perseroan terbatas, badan hukum