AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BAGI PENGANUT ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA
Abstract
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan konsep perkawinan dan kewarganegaraan dan apa akibat hukum dan upaya terhadap perkawinan di bawah umur bagi anak berkewarganegaraan ganda. Berdasarkan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa 1. Di zaman sekarang ini, perkawinan bukan hanya merupakan sesuatu yang mengarah kepada hubungan ikatan batin antara seorang suami dan isteri karena perkawinan itu sudah dianggap sebagai sesuatu yang dapat diraih ataupun yang dapat dilaksanakan dengan mudah tanpa tujuan semula. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Yang memiliki konsep perkawinan tida hanya dilihat dari segi perdata saja melainkan dari segi agama. Kemudian, peraturan yang mengatur tentang warga Negara adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 yang ditentukan berdasarkan tempat keturunan dan kelahiran. 2.  Adapun akibat hukum dari perkawinan dibawah umur yang dilakukan anak berkewarganegaraan ganda adalah diwajibkannya anak tersebut memilih salah satu kewarganegaraannya, yang dianggap sudah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, paspor ganda yang dipegangnya dinyatakan tidak berlaku, dan dicabutnya hak untuk menikmati fasilitas sebagai warga negara berkewarganegaraan ganda. Sedangkan usaha atau upaya yang dilakukan oleh anak berkewarganegaraan ganda agar dapat melangsungkan perkawinan dibawah umur, antara lain mengajukan surat bukti kewarganegaraan ganda, dan mengajukan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur kepada pejabat yang berwenang. Dengan demikian, perkawinan dibawah umur bagi anak berkewarganegaraan ganda memiliki akibat hukum yang di mana anak tersebut hanya dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai usianya mencapai 18 tahun atau ketika akan melakukan perkawinan, anak tersebut harus melaporkan statusnya kepada pejabat keimigrasian agar anak tersebut memproleh kewarganegaraan yang tetap berdasarkan ketentuan pearturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: kewarganegaraan ganda