FUNGSI DPR DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN DI BIDANG TERTENTU TERHADAP BANK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pembinaan dan Pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia dan bagaimana DPR dalam melakukan pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Di Indonesia, tugas dan wewenang untuk mengawasi dan membina Bank adalah Bank Indonesia. Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, kepada Bank Indonesia diberikan wewenang yang mencakup empat aspek yaitu kewenangan perijinan, pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi. Tujuan pengawasan bank adalah menciptakan iklim yang kondusif agar perbankan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini setidaknya terdapat beberapa faktor lainnya yang mempengaruhi perkembangan perbankan yaitu pengurus dan pemilik, nasabah/ masyarakat, kompetitor/ substitusi, infrastruktur, dan regulator/ badan lainnya. Pengawasan Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung maupun tidak langsung dan Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan kegiatan, keterangan, dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia secara periodisasi. 2. Bahwa DPR dalam mengemban tugas dan fungsinya berdasarkan UUD 1945 meliputi : fungsi legislasi (legislative); fungsi anggaran (budget) dan fungsi pengawasan (control). DPR dalam menjalankan fungsi anggaran bersama Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah. DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelaksana undang-undang. Bahwa DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (control) terhadap Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah, dalam menyusun RAPBN yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI. Yang berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, independensi dan kredibilitas Bank Indonesia. Bahwa DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia hal ini dibantu oleh badan survesi Bank Indonesia dengan tujuan dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas Bank Indonesia, adapun pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR atas bantuan BSBI tugas untuk melakukan menelaah laporan keuangan tahunan BI, mentelaah anggaran operasional dan investasi BI dan mentelaah prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI.
Kata kunci: DPR, fungsi pengawasan, bank Indonesia