PELAKSANAAN PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA LAGU DITINJAU DARI UU NO 19 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengrtahui bagaimanakah pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta dengan pemakai lagu (user) di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hak cipta sesuai dengan UU No.19 Tahun 2002 yang diberikan pada pencipta lagu dan pemakai lagu (user). Dengan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta dengan user (pengguna lagu) dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: a. Perjanjian lisensi atas hak mengumumkan (performing right) sebuah lagu. Dalam perjanjian lisensi hak mengumumkan (performing right) pemberi lisensi, dalam hal ini YKCI sebagai wakil dari para pencipta berkewajiban untuk memberi ijin pada penerima lisensi (para user) untuk menyiarkan, menyuarakan, memutar maupun mempertunjukkan lagu di depan umum untuk tujuan komersil, dan dia berhak atas royalty yang harus dibayarkan oleh penerima lisensi. b. Â Perjanjian lisensi atas hak memperbanyak (mechanical right) sebuah lagu. Dalam perjanjian lisensi atas hak memperbanyak (mechanical right), pemberi lisensi (para pencipta sendiri), berkewajiban untuk memberi ijin atau menyerahkan lagu tersebut kepada penerima lisensi untuk direkam dalam bentuk apapun, digandakan dan dijual. 2. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak-hak pencipta atau pemegang hak cipta di dalam pelaksanaan perjanjian lisensi atas lagu ini lebih mendasarkan kepada ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Hak Cipta (UU No.12 Tahun 1997) khususnya pada Pasal 44 ayat (1). Di camping itu ketentuan yang menegaskan adanya perlindungan terhadap suatu karya cipta lagu ini terdapat di dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 1997.
Kata kunci: Hak cipta, lagu