PEMBATALAN JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERLAKSANANYA PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah, bagaimana Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah, dan bagaimana Cara Pembatalan Akta Jual Beli Atas Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan ole PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. 2. Dalam pelaksanaannya transaksi jual beli tanah terlebih dahulu harus diketahui benar tentang riwayat tanah yang bersangkutan, juga dapat di minta penjelasannya di Kantor Dinas Luar/PEDA yang dahulunya disebut Landrente atau pada zaman Jepang disebut pajak bumi dan pada tahun 1950 Jaman RI Pajak Pendaftaran Penghasilan Tanah Milik Indonesia yang kemudian diubah namanya menjadi pendaftaran Tanah milik dan/atau Pajak Hasil Bumi dan pada kesemuanya itu yang menyangkut tanah milik adat.
Kata kunci: jual beli tanah, peralihan hak atas tanah