KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (TAP MPR) DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Fitri Meilany Langi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan TAP MPR dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia dan lembaga apa yang berwenang menguji Tap MPR jika bertentangan dengan UUD 1945.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945. Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.

Kata kunci: majelis permusyawaratan rakyat

Downloads

Published

2013-02-25