PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1994
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kaitannya peraturan pajak bumi dan bangunan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana proses penagihan utang pajak serta sanksi bagi wajib pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan iuran yang wajib dibayar oleh wajib PBB kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan guna membiayai kebutuhan pemerintahan negara dan sebagai sarana untuk mengatur di bidang sosial ekonomi. Ketentuan hukum perdata banyak mengatur tentang pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan banyak mempergunakan istilah – istilah yang terdapat dalam hukum perdata, hukum pajak juga banyak mempergunakan menyatakan keadaan, dan kejadian/peristiwa dan di dalam hukum pajak memberikan penafsiran dan pengertian yang sebagian besar dipergunakan dalam hukum perdata, juga hal- hal yang menjadi dasar-dasar kemungkinan untuk pemungutan pajak bumi dan bangunan. Kaitan tersebut dapat terlihat dengan jelas dengan adanya subjek dan objek pajak, serta hak-hak dan kewajibannya. 2. Jika pada saat hutang pajak jatuh tempo, dan ternyata pajak belum dibayar atau belum dibayar semua, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan untuk jumlah yang sudah jatuh temponya tetapi belum dibayar, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran. Untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Dan apabila wajib pajak masih tetap melakukan kewajibannya untuk membayar pajak maka akan dilakukan penagihan yaitu dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, pelaksanaan sita, dan lelang.
Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, pembayaran, pajak bumi dan bangunan.