PERSETUJUAN PRESIDEN UNTUK TINDAKAN PENYIDIKAN YANG DILANJUTKAN DENGAN PENAHANAN TERHADAP GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan ketentuan tentang persetujuan tertulis dari Presiden untuk tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur, dan bagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) dilihat dari sudut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengertian frasa (bagian kalimat) â€tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan†dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah tindakan berupa penahanan, sehingga permintaan persetujuan tertulis dari Presiden hanya dimintakan jika hendak dilakukan penahanan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur, sedangkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan belum perlu dimintakan persetujuan Presiden. 2. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sebab pengaturan yang berbeda terhadap pejabat negara seperti Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki nalar hukum (legal ratio) yang dapat diterima, yaitu penahanan akan menghambat pelaksanaan tugas sehari-hari dari Gubernur/Wakil Gubernur yang merupakan pimpinan administratif tertinggi pemerintahan di daerah; juga ada batas waktu untuk menunggu persetujuan Presiden, yaitu paling lama 30 hari, sehingga ada kepastian hukum tentang dapat atau tidaknya dilakukan penahanan. Nalar hukum ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011.
Kata kunci: penyidikan, penahanan, gubernur dan/atau wakil gubernur