KAJIAN YURIDIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL PADA PEMERINTAH WILAYAH PROPINSI DAN KABUPATEN KOTA
Authors
Hefrijani Pontolawokang
Abstract
Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).Sekarang ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki peluang yang sangat besar untuk mengembangkan potensi daerah lewat otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah lewat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan ekonomi, Indonesia memerlukan peningkatan penanaman modal untuk mengelola potensi ekonomi menjadi rill dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yakni: bagaimana intervensi pemerintah pusat dalam penanaman modal di daerah serta apakah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 telah menjamin kepastian penanaman modal di daerah. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini ialah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang seringkali menjadi perdebatan adalah intervensi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal penanaman modal, seperti kewenangan pemerintah dalam ikut terlibat dalam penanaman modal. Kepastian hukum atas penanaman modal merupakan hal yang paling utama dan paling penting bagi pelaku usaha atau investor. Seperti penulis telah menuliskan sebelumnya bahwa setiap pelaku usaha sebelum menanamkan modalnya harus memastikan keamanan dan kondisi masyarakat. Kepastian hukum bukan hanya pada penegakan hukumnya tetapi kepastian undang-undang yang mengatur tentang penanaman modal.  Dari hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Penanaman modal merupakan jalan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, tujuan adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Bahwa intervensi pemerintah terhadap pelaksanaan penanaman modal ada pada pasal 30, tetapi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, lebih khusus otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurusi urusan pemerintah daerah tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kepastian penanaman modal didaerah diserahkan kepada daerah tersebut, Undang-undang ini kemudian memberikan jaminan dalam hal pelaksanaan kepastian hukum kepada para pelaku usaha atau para Investor. Penanaman modal yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah menjadi kewenangan daerah tersebut seperti dalam pasal 28 angka 1, bahwa pemerintah menkoordinasikan kebijakan penanaman modal dengan pemerintah daerah. Undang-undang 25 tahun 2007 telah menjamin kepastian atas penanaman modal di daerah.