PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERTAMBANGAN (MIGAS) MENURUT HUKUM NASIONAL
Abstract
Penanaman modal asing menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan ekonomi Indonesia. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal asing hanya dapat tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal asing dapat di atasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antara instansi pemerintah dengan investor, kepastian hukum di bidang penanaman modal asing, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Berdasarkan paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni:Apakah bentuk kerjasama dengan penanaman modal asing di bidang pertambangan (MIGAS) saat ini bermanfaat bagi perekonomian Nasional? Serta bagaimana pengaturan/regulasi penanaman modal asing dalam lingkup pertambangan (MIGAS) menurut Hukum Nasional. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, yakni suatu metode yang digunakan dengan cara mempelajari dan mengkaji bahan-bahan pustaka baik dari buku literatur, Perundangan-undangan, yurisprudensi, yang penulis jadikan landasan teori, maupun bahan-bahan tertulis lainnya di dalam majalah maupun surat kabar kemudian diambil sebagai sumber data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan secara jelas tentang bentuk hukum perusahaan penanaman modal asing. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Unsur yang melekat dalam ketentuan ini meliputi:Bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah Perseroan Terbatas (PT);Didasarkan pada hukum Indonesia;Berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.Dengan adanya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, negara telah membuka pintu bagi para investor, khususnya investor asing untuk melakukan usaha di Indonesia, salah satunya di bidang pertambangan (MIGAS). Minyak dan gas adalah sektor usaha yang sifatnya Internasional business, di mana akan saling terkait dengan kepentingan-kepentingan pihak luar yang akan sangat menentukan jalannya industri ini.Di Indonesia, industri minyak dan gas pada saat ini telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pengelolaan Migas sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menggunakan sistem Kontrak Kerja Sama (KKS). Ini merupakan suatu bentuk terbuka (open system) yang dianut sejak kuasa pertambangan diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini ESDM.