PENERAPAN PEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemerintah terhadap pembatasan kepemilikan tanah menurut UUPA dan bagaimana pengawasan dan pelaksanaan pengaturan tentang pembatasan kepemilikan tanah menurut UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan pemerintah terhadap pembatasan kepemilikan tanah secara tegas telah dilarang oleh UUPA. Larangan ini sebagaimana yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok dalam Landreform yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA. Namun yang diatur oleh pemerintah hanya berfokus pada pembatasan kepemilikan tanah pertanian saja yang digolongkan dengan daerah tidak padat, daerah padat, dan untuk tanah non-pertanian sampai saat ini belum diatur oleh pemerintah. 2. Pengawasan pemerintah terhadap kepemilikan tanah yang melebihi batas menurut UUPA belum mencapai posisi yang maksimal. Dimana Pemerintah kurang memperhatikan aturan-aturan yang telah dibuat dan tidak menjalankan aturan itu, dengan alasan untuk melindungi investor. Dan sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang pengawasan pembatasan kepemilikan tanah yang ada hanya instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kata kunci: Pembatasan, kepemilikan, tanah,