KONVERSI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk m,engetahui bagaimana pemahaman yuridis sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan bagaimana prosedur Konversi Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Secara yuridis, sertifikat hak guna bangunan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama. Sedangkan sertifikat hak milik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. 2. Konversi Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah dilakukan dengan ketentuan, yakni: harus adanya persetujuan tertulis dari pemegang hak guna bangunan pertama, peralihan tersebut harus didaftarkan di kantor pertanahan kabupaten atau kota setempat dan dilakukannya perubahan nama. Setelah hal itu dilakukan baruah diajukan permohonan untuk peralihan hak guna bangunan kepada sertifikat hak milik. Untuk tanah berukuran luas sekitar kurang dari 600 meter persegi (m2), peningkatan haknya menjadi sertifikat hak milik, yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor pertanahan, kemudian kantor pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi hak milik. Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 m2, peningkatan hak menjadi SHM diperlakukan seperti permohonan hak baru dengan persyaratan yang sama dengan peningkatan hak untuk luas tanah di bawah 600 meter persegi.
Kata kunci:Â Konversi, hak guna bangunan, hak milik