PENGATURAN PENGENDALIAN DAMPAK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun terhadap lingkungan hidup dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengendalian limbah berbahaya dan beracun terhadap pencemaran lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan yang terkait dengan pengaturan limbah dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun telah ditegaskan dalam Bab VII Pasal 58 s/d Pasal 61 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 tahun!999 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 85 tahun 1999, mulai dalam Pasal 40 sampai Pasal 46. Sedangkan mengenai pengendalian dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. 2. Kendala yang dihadapi dalam mengendalikan dampak limbah bahan berhahaya dan beracun dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut: Faktor kepentingan pembangunan itu sendiri, faktor kesadaran masyarakat dan faktor penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan pencemaran lingkungan hidup.
Kata kunci: Dampak, limbah bahan berbahaya dan beracun, pencemaran, lingkungan hidup.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penulisan
Berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkau peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres No 77 Tahun 1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah ditingkat Provinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang- Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui, kemudian diubah menjadi Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidupdan di ikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Peraturan Pemerintah No 85Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kemudian disempurnakan oleh Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan apa yang dikemukakan diatas penulistertarik untuk melakukan penulisan skripsi ini dengan mengambil judul “Pengaturan Pengendalian Dampak Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) TerhadapPencemaran Lingkungan hidupâ€