PENERAPAN KETENTUAN PAJAK PADA TRANSAKSI KARTU KREDIT YANG DI KELUARKAN OLEH BANK PEMERINTAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan pajak pada transaksi kartu kredit dan bagaimana proses penerbitan kartu kredit oleh pihak bank pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penetapan presentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu, dilakukan oleh Bank pelaksana berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia. Penerbit Kartu Kredit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pemegang Kartu, paling kurang meliputi: Komponen dalam perhitungan bunga, Komponen dalam perhitungan denda, dan Jenis dan besarnya biaya administrasi yang dikenakan. Penerbit Kartu Kredit dapat mencantumkan informasi dalam lembar penagihan yang disampaikan kepada Pemegang Kartu, paling kurang meliputi: Besarnya minimum pembayaran oleh pemegang kartu; Tanggal jatuh tempo pembayaran; Besarnya presentase bunga per bulan dan presentase efektif bunga per tahun (annualized percentage rate) atas transaksi yang dilakukan, termasuk bunga atas transaksi pembelian barang atau jasa, penarikan tunai, dan manfaat lainnya dari kartu kredit apabila bunga atas masing-masing transaksi tersebut berbeda; Besarnya denda atas keterlambatan pembayaran oleh pemegang kartu; dan Nominal bunga yang dikenakan. 2. Kegiatan bank penerbit kartu kredit dalam pemberian kartu kredit termasuk: Memeriksa daftar nasabah untuk mengetahui nasabah yang potensial untuk diberikan pre approval. Menyetujui atau menolak penawaran kartu kredit dan menetapkan credit limits. Memberi otorisasi penerbitan kartu kredit dan setiap rekening. Memelihara berkas kredit yang perlu untuk setiap pemilik kartu kredit. Menganalisis dan mengambil tindakan atas laporan kredit dalam pelaksanaan pembelian dan pembayaran oleh pemilik kartu. Langkah berikut untuk mengaktifkan rekening kartu kredit adalah menerbitkan kartu kredit dan membuka rekening pada berkas. Pada tahap ini keamanan merupakan factor penting. Beberapa bank atau lembaga keuangan menggunakan layanan di luar untuk pencetakan, embossing, encoding, dan distribusi kartu kredit karena organisasi ini telah memiliki pengawasan dan ahli dalam membatasi risiko atas kartu yang hilang atau dicuri.
Kata kunci:Â Pajak, transaksi, kartu kredit, Bank Pemerintah