TUGAS DAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PERILAKU HAKIM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Kode Etik Perilaku Hakim dalam Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dan bagaimana Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dalam penegakan Kode Etik Perilaku Hakim, yang dengan menggubnakabn metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa 1. Pengaturan kode etik hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009  Dan  Nomor  02/SKB/P.KY/IV/2009 yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional. 2. Penegakan Kode Etik Perilaku Hakim terjadi kerena adanya penyuapan hakim, putusan hakim yang tidak adil, dan penggunaan jabatan hakim yang tidak pada tempatnya, secara garis besar bahwa sikap hakim bertolak belakang dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, dan Setiap hakim yang melakukan pelanggaran, dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tersebut diatas.
Kata kunci: komisi yudisial, kode etik, hakim
Â