KAJIAN YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah jenis-jenis hak atas tanah menurut UUPA dan bagaimanakah sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Jenis-jenis hak atas tanah menurut UUPA antara lain adalah Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; Hak Sewa; Hak Membuka Tanah; dan Hak Memungut Hasil Hutan. 2. Sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum adalah bahwa peralihan hak atas tanah terjadi karena sebab tertentu yang secara hukum mengalihkan kepemilikan hak atas tanah dari satu orang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum. Sistem peralihan hak atas tanah terjadi melalui beberapa mekanisme, antara lain peralihan hak atas tanah melalui jual beli, peralihan hak atas tanah melalui sistem hukum adat lokal daerah, peralihan hak atas tanah melalui konversi peralihan hak atas tanah yang diamanatkan UUPA.
Kata kunci: peralihan hak, tanah