PERANAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM MENANGANI MASALAH KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan bagaimanakah Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang dengan menggunakabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peran Pengawas Ketenagakerjaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang masalah ketenagakerjaan, yaitu Transparasi Pengusaha dan Pekerja dan memangku kepentingan lainnya diinformasikan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik penguasaha maupun pekerja, serta apa yang mereka harapkan menurut Undang-undang. Yaitu bahwa peran dari pada pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk melindungi buruh/tenaga kerja atas kesejahteraan, keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Pengawasan ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang dijamin hubungan kerja dan kemandirian dari pengaruh eksternal yang tidak pantas, baik secara politis maupun finansial. Pengawas ketenagakerjaan harus memiliki akuntabilitas atas tindakan dan kinerja mereka. Efisiensi dan efektifitas, prioritas ditetapkan atas dasar kriteria yang tepat untuk memaksimalkan dampak. Serta aspirasi layanan pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mencapai lingkup yang universal, memperluas peranan dan aktivitasnya untuk melindungi sebesar mungkin pekerja diseluruh sektor ekonomi bahkan pekerja yang di luar hubungan kerja tradisional. 2. Pengawasan ketenagakerjaan terpadu adalah untuk menangani secara efisien tentang masalah ketenagakerjaan, mengawasi peran dari pada unit kerja pengawasan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota apakah sudah melakukan pengawasan dalam unit kerja masing-masing, bahwa apabila unit kerja pengawasan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setelah dilakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan tidak mampu, maka untuk sementara pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.
Kata kunci: pegawai pengawas ketenagakerjaan