GANTI RUGI DALAM PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012

Authors

  • Desi Yohana Norita Sigar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persoalan ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah bentuk-bentuk ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum menurut UU Nomor 2 Tahun 2012, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses Pembebasan Tanah terdapat beberapa yang menjadi persoalan ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang terjadi selama ini, yaitu: proses pembebasan tanah yang alot, nilai ganti kerugian yang tidak adil, perbedaan cara pandang terhadap tanah, sosialisasi kurang transparan, menafikan proses musyawarah, intimidasi dan penggunaan kekerasan. Faktor ganti rugi menjadi faktor penghambat utama dalam proyek pembangunan untuk kepentingan umum. 2. Proses Pembebasan Tanah harus dilakukan secara singkat. Pelaksanaan pembebasan tanah mengikuti prosedur sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 1975, dan harus memenuhi syarat- syarat  untuk  pengadaan/pembebasan tanah. Pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Menurut UU No. 2 Tahun 2012 Pasal 36 menyebutkan bahwa pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: Uang; Tanah pengganti; Permukiman kembali; Kepemilikan saham; atau Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam berita acara kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi dan belum ada pemberian ganti rugi, maka pemilik tanah  tidak wajib melepaskan tanahnya. Apabila para pemilik tanah menolak besar dan bentuk ganti rugi berdasarkan hasil dari musyawarah, maka dapat mengajukan keberatan atas besar dan bentuk ganti rugi kepada Pengadilan Negeri setempat.

Kata kunci: pembebasan tanah, ganti rugi

Author Biography

Desi Yohana Norita Sigar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-31