KEKUASAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara dan bagaimana tugas pejabat pengelola keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan hukum mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara daerah didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus dan Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerahyang dalam pelaksanaanya kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerahdidasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang. 2. Tugas pejabat pengelola keuangan dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Kata kunci: Kekuasaan pejabat, pengelolaan keuangan daerah