TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana rumusan dan pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Negara Dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan bagaimana rumusan dan pengaturan mengenai tanggung jawab negara atas hak asasi manusia berdasarkan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hak Asasi Manusia telah mencapai posisi yang tinggi dalam Hukum Internasional melalui tercapainya kesepahaman Universal di antara Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa di dunia sehingga kewajiban negara terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia telah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari negara-negara dalam pergaulan masyarakat Internasional berdasarkan Hukum Internasional. Perbedaan konsepsi Hak Asasi Manusia tidak lagi menjadi halangan bagi negara-negara untuk mencapai kesepahaman bahwa terdapat Hak-Hak yang tidak dapat di-derogasi karena hak-hak tersebut adalah esensial bagi kehidupan manusia, dengan demikian usaha untuk melidungi serta mengembangkan kehidupan manusia telah mencapai kemajuan secara global.2. Tanggung jawab negara masih merupakan suatu usaha yang belum mencapai bentuk serta tujuan yang sempurna, terutama tanggung jawab negara terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia. Masih terdapat penghalang serta alasan bagi negara untuk tidak mengambil tanggung-jawab dalam kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Negara-negara belum secara sempurna mengambil tempatnya dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: Tanggungjawab Negara, Hak Asasi Manusia.