KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTARA BANK SYARIAH DENGAN NASABAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perbankan syariah dan bagaimana kompetensi peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa antara bank syariah dengan nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum perbankan syariah di Indonesia dimulai dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Peraturan perundang-undangan ini mengatur dan mengakui keberadaan perbankan syariah di Indonesia serta menjadi titik awal pertumbuhan perbankan syariah, yang kemudian diterbitkan peraturan perundangan secara khusus yakni Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Kompetensi peradilan dalam gugatan sengketa perbankan syariÂah terjadi antara nasabah bank syariah dengan bank syariah, yang tidak memberikan ketegasan dan kepastian hukum tentang yurisdiksi atau kompetensi mutlak dari peradilan mana dalam penyelesaian sengketanya. Selain ditentukan kompetensi oleh Peradilan Agama, juga dibuka kemungkinan kompetensi Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa tersebut, bahkan dapat pula diselesaikan di luar peradilan, baik melalui Arbitrase Nasional maupun Badan Arbitrase Syariah Nasional, serta mediasi perbankan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dalam hal terdapat klausul pilihan hukum untuk penyelesaian sengketa pada suatu perjanjian atau akad, maka pilihan untuk penyelesaian sengketa tersebut menjadi acuan atau dasar hukumnya bagi para pihak yang bersengketa, oleh karena merupakan hasil kesepakatan bersama dari para pihak tersebut.
Kata kunci: Kompetensi peradilan agama, sengketa, Bank Syariah, Nasabah.