KAJIAN YURIDIS TENTANG SERTIFIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI OBJEK JAMINAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Rumah Susun di Indonesia dan bagaimana prosedur pembebanan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun dengan Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang rumah susun berkaitan erat dengan pengaturan tentang Hukum Jaminan yang dimulai sejak berlakunya KUHPerdata, khususnya mengenai jaminan kebendaan yang diteruskan oleh ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, sampai pada berlakunya ketentuan tentang Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Hubungan, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan tersebut tampak dari sejumlah hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan oleh UUPA, kemudian dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 diatur ketentuan tentang pembebanan Rumah Susun dengan Hak Tanggungan. 2. Prosedur Pembebanan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun berkaitan erat dengan perjanjian atau kontrak antara para subjek hukumnya yaitu kreditur dan debitur mengenai perjanjian utang dalam bentuk misalnya kredit bank, dengan Sertifikat Hak Milik tersebut yang dijadikan jaminan utang dengan konsekuensinya jika debitur cidera janji atau melakukan wanprestasi, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi untuk mengambil pelunasan utang tersebut. Prosedur pembebanan berkaitan dengan mekanisme pendaftaran, pembuatan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, dan lain-lainnya.
Kata kunci: Sertifikat, Hak milik, rumah susun.