KEWAJIBAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA AUTENTIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan bagaimana sanksi hukum bagi notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kewajiban notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Pelaksanaan kewajiban notaris yaitu untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memerlukan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris. 2. Sanksi hukum bagi notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa; peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Kata kunci: Kewajiban Notaris, Pejabat Umum, Akta Autentik