HAK TERSANGKA DALAM PRA-PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pra-peradilan menurut Hukum Pidana Di Indonesia dan bagaimana hak tersangka dalam Pra-peradilan menurut Hukum Acara Pidana pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 21/PUU-XXI/2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam pemeriksaan hakim pra-peradilan mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang. Dalam prakteknya, baik tersangkanya maupun pejabatnya telah diwakili kuasanya masing-masing. Mengajukan pra-peradilan adalah dari adanya pihak negara karena pidana adalah menyangkut kepentingan publik di mana kepentingan publik itu dilindungi oleh negara oleh karena itu soal dalam memprjuangkannya itu adalah hak dari negara bukan merupakan hak privat atau diperjuangkan oleh pribadi atau tersangka. 2. Memperjuangkan hak-hak tersangka yang sejalan dengan Asas Miranda Rule, dalam hal ini KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) adanya ketidakpastian hukum dalam rangka menjamin hak-hak tersangka sebagai pengayoman dari asas Presumption of Innocence atau yang biasa kita sebut dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Karena tersangka dalam rangka memperjuangkan hak-haknya yang oleh karena merasa telah dirugikan atau merasa harga diri, harkat dan martabatnya itu diserang oleh karena penetapan status tersangka terhadapnya tanpa ada pemberitahuan kepada beliau. Dalam hal putusan MK tentang penetapan tersangka dimasukan ke dalam obyek praperadilan tidak serta merta dapat menghapus status tersangka dikarenakan putusan MK bukan juga termasuk dalam tata hirarki perundangan-undangan sehingga perlunya perubahan terjadi dalam KUHAP itu sendiri untuk supaya dijadikan dasar hukum dalam hal penetapan status tersangka sebagai obyek praperadilan. Mengingat tugas dan fungsi serta wewenang dari MK itu sendiri seperti yang dijelaskan dalam Disenting opinion bahwa putusan MK tidak boleh bersifat atau bisa menimbulkan norma hukum yang baru tapi hanya sebatas menguji dan memutus. Ini terjadi Kontroversi di kalangan Praktisi maupun Akademisi, sehingga dalam hal ini pra-peradilan yang diajukan oleh tim tersangka menjadi dilema. Sehingga dalam penerapan hukum demi tercapainya keadilan, kemanfaatan, dan keseimbangan masih jauh dalam pencapaian dan masih menjadi angan-angan atau Ius Constituendum.
Kata kunci: Hak tersangka, Praperadilan