PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran hukum kehutanan dan bagaimana proses peradilan terhadap pelanggaran hukum kehutanan serta apa hambatan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan serta bagaimana upaya pembenahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk pelanggaran hukum kehutanan berupa merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan; membakar hutan; menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara iegal; melakukan penambangan clan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin; memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan; menggembalakan ternak dengan sengaja di kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus oleh pejabat yang berwenang; membawa alat-alat berat tanpa ijin berupa alat-alat berat atau alat-alat lainnya yang tak lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang; membuang benda-benda yang berbahaya; membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. 2. Proses penyidikan terhadap kejahatan di bidang kehutanan diatur secara khusus, yakni dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Dinas Kehutanan baik di tingkat Pusat maupun daerah. 3. Penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan mengalami beberapa hambatan baik bersifat yuridis yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur kehutanan, maupun non yuridisnya meliputi lemahnya koordinasi antar penegak hukum, pengaturan proses penyitaan yang diperlakukan sama dengan tindak pidana umum lainnya, keterbatasan sumber daya manusia, dana, sarana dan prasarana dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.
Kata kunci: Penegakan hukum, kejahatan, kehutanan