PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap penyandang Disabilitas dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Indonesia memiliki prinsip-prinsip hukum yang kuat dalam menjadikan Indonesia sebagai negara hukum dengan adanya peraturan tentang jaminan terhadap perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas yang tercermin dalam; Pancasila sebagai filosofi negara, Pembukaan UUD 1945, UU, TAP MPR, Konvensi-konvensi dan Deklarasi Internasional tentang HAM. Begitu juga pengakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dapat dilihat dari peraturan-peraturan baik peraturan negara Indonesia maupun peraturan atau organisasi-organisasi internasional yang memberikan jaminan hukum untuk hak-hak para penyandang disabilitas. 2. Identifikasi penyandang disabilitas sebagai pemegang hak dan sebagai subjek dalam hukum berdasarkan kesetaraan, pengakuan dan penghormatan terhadap disabilitas sebagai perbedaan alami layaknya ras, gender, menempatkan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah berpartisipasi penuh dalam segala bidang. Perlindungan hukum secara tertulis yang sah harusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masih menimbulkan pertanyaan pada saat tahap implementasi. Masih banyak penyandang cacat yang belum secara penuh memiliki hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan negara baik di dalam negara Indonesia maupun secara universal dan kurangnya perhatian kepada penyandang disabilitas dapat menimbulkan beberapa hal yang mengakibatkan kecacatan hukum atau kemunduran negara.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Hukum Hak Asasi Manusia