TINJAUAN YURIDIS FUNGSI DPR RI DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN APBN MENURUT UU NO 17 TAHUN 2004
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan DPD RI menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana tinjauan yuridis fungsi DPD dalam pengawasan pelaksanaan APBN menurut Undang-undang no. 17 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut ketentuan Pasal 248 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan antara lain dapat megajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan daerah. 2. Penyampaian hasil pengawasan menurut Pasal 249 UU No. 17 Tahun 2014 menyebutkan, antara lain : DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam sidang paripurna DPD. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
Kata kunci: Fungsi DPD, Pengawasan, Pelaksanaan APBN