SANKSI PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai izin praktik yang diperlukan untuk penyelenggaraan praktik kedokteran dan bagaimanakah sanksi pidana diberlakukan akibat melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan-ketentuan hukum mengenai izin praktik yang diperlukan untuk penyelenggaraan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mewajibkan Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. 2. Sanksi pidana diberlakukan akibat melakukan praktik kedokteran tanpa izin berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Ada beberapa pasal dalam ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4/PUU -V/2007.
Kata kunci: dokter