PERLINDUNGAN HAK-HAK NARAPIDANA TERHADAP DISKRIMINASI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Authors

  • Efraim Jhon Gamis

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan hak-hak narapidana menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan bagaimana peranan dan tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan terhadap perlindungan hak-hak narapidana tanpa diskriminasi dalam menjalani masa hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dengan penggunaan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 telah merumuskan dan menegaskan tanggungjawab Lembaga Pemasyarakatan dalam menjamin dan melindungi segenap hak-hak narapidana untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya,mendapatkan perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani,mendapatkan pendidikan dan pengajaran,mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak,menyampaikan keluhan,mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang,mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan,menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya,mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi),mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga,mendapatkan pembebasan bersyarat,mendapatkan cuti menjelang bebas dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta berpedoman pada Asas-asas Pemasyarakatan  dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana berdasarkan Pasal 5 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 2. Pemenjaraan melalui Sistem Pemasyarakatan sekarang ini belum sepenuhnya memberikan efek tobat atau menjerakan serta nilai tambah bagi seorang narapidana jika penerapannya dalam Lembaga Pemasyarakatan masih dilakukan secara diskriminasi dan mengesampingkan hak-hak dari narapidana. Hal ini dikarenakan ketidakseriusan dari Pemerintah terhadap institusi Lembaga Pemasyarakatan yang membuat terpuruknya penegakkan hak-hak dari narapidana dari tindak diskriminasi yang dilakukan oleh Petugas LAPAS ditambah lagi dengan masih belum maksimalnya penerapan keamanan bagi narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan mengakibatkan narapidana mendapat perlakuan yang seharusnya tidak patut untuk diterimanya.

Kata kunci: narapidana, lembaga pemasyarakatan

Author Biography

Efraim Jhon Gamis

e journal fakultas hukum  unsrat

Downloads

Published

2016-03-16