SISTEM PEMIDANAAN DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Authors

  • Simeon Tonggengbio

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah faktor yang mempengaruhi Sistem Pemidanaan dalam Penjatuhan Pidana dan bagaimanakah Pelaksanaan Pemidanaan dalam Penjatuhan Pidana menurut Undang-Undang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disiumpulkan bahwa: Pidana adalah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan undang-undang (hukum pidana). Sebagai pembenaran penjatuhan pidana harus berdasarkan Penerapan Teori Relatif atau tujuan (doeltheorien) dalam sistem pemidanaan dimana suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana, sehingga diakitkan dengan Teori Absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien) yang mengatakan bahwa di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan terlepas dari manfaat yang hendak di capai. Ada pemidanaan karena ada pelanggaran hukum. Sedangkan menurut Teori Gabungan (verenigingsthrorien) bahwa antara pembalasan dan pencegahan beragam pula, ada yang menitik beratkan pada pembalasan, ada pula yang ingin agar unsur pembalasan dan prefensi seimbang.

Kata kunci: pemidanaan, pemasyarakatan

Author Biography

Simeon Tonggengbio

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-16