KAJIAN HUKUM WILAYAH PERBATASAN DALAM PENGELOLAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan bagaimanakah Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Perbatasan, yang dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Wilayah perbatasan NKRI yang dibingkai oleh garis batas negara memiliki nilai strategis karena wilayah perbatasan yang merupakan pengikat dan penegas wilayah NKRI berfungsi sebagai sarana penegakan kedaulatan wilayah NKRI terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan pihak luar negeri, baik di darat maupun di laut. Sehubungan dengan itu, wilayah perbatasan harus memiliki kemampuan dan daya tangkal yang tinggi terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan bersenjata dan non bersenjata. Deliminasi batas wilayah untuk semua negara yang berbatasan belum seluruhnya disepakati, sehingga sering terjadi tumpang tindih kebijakan di wilayah perbatasan, baik antar negara berbatasan maupun kebijakan dalam negeri antar kementerian terkait dan Penegak Hukum di Wilayah Perbatasan. 2. Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Puau Kecil berkaitan dengan potensi sumberdaya alam yang berada kawasan perbatasan, baik di wilayah darat maupun laut cukup besar, namun sejauh ini upaya pengelolaannya belum dilakukan secara optimal. Potensi sumberdaya alam yang memungkinkan dikelola di sepanjang kawasan perbatasan, antara lain sumber daya kehutanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan perikanan. Selain itu, devisa negara yang dapat digali dari kawasan perbatasan dapat diperoleh dari kegiatan perdagangan antarnegara. Kebijakan Pemerintah dalam bentuk Perundang-Undangan belum secara optimal diterapkan karena jarak serta sarana dan prasarana masih belum memadai.
Kata kunci: perbatasan, pesisir, pulau-pulau kecil