PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PRODUKSI DAN PEREDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

Authors

  • Bryan Sompotan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi  dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum berkaitan dengan produksi dan peredaran sediaan farmasi menunjukkan apabila orang orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan sesuai dengan syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan diedarkan harus memiliki izin edar. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.

Kata kunci: farmasi, izin edar

Author Biography

Bryan Sompotan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-16