HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH BANK SERTA PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang merupakan hak dan kewajiban nasabah, apa saja hak dan kewajiban bank dan bagaimana bentuk perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum antara nasabah dan pihak bank, yanf dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Selain yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hak nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan; mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah diperjanjikan terlebih dahulu. Serta kewajiban nasabah pada umumnya harus memperhatikan wujud fisik bank tersebut dengan mewakilkan pemantauan dan analisis terhadap indikator-indikator penting yang bisa mendeteksi gejala dari kemungkinan timbulnya masalah pada bank tersebut. 2. Bank berhak untuk: Mendapatkan provisi terhadap layanan jasa yang diberikan kepada nasabah; Menolak pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama; Melelang agunan dalam hal nasabah tidak mampu melunasi kredit yang diberikan kepadanya dengan akad kredit yang telah ditandatangani kedua belah pihak; Pemutusan rekening nasabah ini cukup banyak ditemui dalam praktik; Mendapat buku cek, bilyet giro, buku tabungan, kartu kredit dalam hal terjadi penutupan rekening. Serta bank berkewajiban untuk menjaga uang nasabah, menerima uang nasabah, menjaga uang nasabah penyimpan. 3. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah dan bank dapat kita lihat dengan adanya pembagian hukum secara implicit dan pembagian hukum secara eksplisit. Juga dapat kita lihat bentuk perlindungan tidak langsung dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, memberikan batas maksimum pemberian kredit, kewajiban bank dalam mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi bank. Juga perlindungan yang tidak langsung meliputi hak preferen nasabah penyimpan dana dan lembaga asuransi deposito.
Kata kunci: bank, nasabah