PERBEDAAN BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998

Authors

  • Jesica Sumual

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan apa saja perbedaan terhadap tugas dan fungsi antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Disebutkan bahwa di Indonesia pada prinsipnya, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha Bank Indonesia. Tahap pertama, yakni tahap persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan. Tahapan kedua berupa pemberian izin usaha, yakni izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan. Selama belum mendapat izin, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. 2. Perbedaan tugas dan fungsi antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat kita lihat dalam kegiatan menghimpun dana Bank Perkreditan rakyat tidak menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan valuta asing dan pengasuransian. Sedangkan Bank Umum mempunyai tugas dan fungsi lebih besar dari Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum bisa menghimpun dana dalam bentuk giro, deposito, menerbitkan surat pengakuan utang, dan lain sebagainya.

Kata kunci: bank, perkreditan rakyat

Author Biography

Jesica Sumual

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-16