PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENEMBAKAN YANG DILAKUKAN POLISI DALAM BERDEMONSTRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang demonstrasi menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan bagaimana perlindungan hukum korban penembakan yang dilakukan oleh Polisi dalam berdemonstrasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Demonstrasi merupakan suatu gerakan sekelompok orang untuk memprotes sesuatu dengan cara berdemonstrasi atau berunjuk rasa di depan umum ataupun ditempat umum dengan tujuan untuk menentang sesuatu tindakan atau suatu kebijakan pemerintah atau pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 2. Perlindungan hukum terhadap Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 ini yaitu berhak untuk: Â Â Â Â Â Â Â Â mengeluarkan pikiran secara bebas, Â memperoleh perlindungan hukum. Â Terhadap pelaku demonstrasi yang menjadi korban penembakan oleh polisi saat berdemonstrasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberi perlindungan hukum jika pelaksanaan demonstrasi tersebut mengikuti dan memenuhi persyaratan yaitu mendapatkan izin dari kepolisian setempat.
Kata kunci: Perlindungan hukum, korban penembakan, Polisi, demonstrasi